Banda Aceh-Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 000.8/2442 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan
Surat Edaran Pj Gubernur
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.