“Bagi Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih atau pindah TPS maka akan berstatus sebagai DPTb. Untuk
PPencoblosan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.