“Sudahlah, jangan sampai terulang kejadian sebelumnya, seleksi disebut terbuka, tetapi pada akhirnya hanya mengutamakan kandidat tertentu yang sudah diunggulkan sejak awal,” ujar Usman Lamreung.
Banda Aceh-Wacana seleksi calon direksi Bank Aceh (Direktur Utama dan Direktur Operasional), diingatkan untuk tidak mengulang ‘dosa’ lama yang telah dilakukan sebelumnya.
Sebab, walau seleksi calon Direksi lembaga keuangan plat merah itu dinyatakan terbuka, pada akhirnya hanya mengutamakan kandidat tertentu yang sudah diunggulkan sejak awal.
Pengamat Sosial, Politik, dan Pembangunan Aceh, Dr. Usman Lamreung, ikut prihatin atas kondisi tersebut yang seolah pura-pura terbuka seleksi tersebut. Padahal, hanya sekedar formalitas semata.
Kepada PENAPOST.NET, Usman Lamreung, menyampaikan, saat ini, Bank Aceh Syariah belum memiliki Direktur Utama definitif, padahal posisi ini sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional dan manajemen bank, termasuk dalam merumuskan kebijakan strategis untuk pengembangan yang lebih baik.
Proses seleksi nantinya diharapkan benar-benar terbuka, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada kandidat tertentu. Calon yang dipilih harus profesional dan memiliki pengalaman di bidang perbankan.
“Tidak perlu ada “anak emas,” dan tidak ada ketentuan dari OJK yang mewajibkan calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah memiliki sertifikat Badan Sertifikasi Managemen Resiko (BSMR) Level 7 sebelum proses seleksi,” ujar Usman Lamreung, Selasa, (07/01/2025) malam.
Menurutnya, yang lebih penting lagi yaitu calon memiliki pemahaman tentang Aceh, mengingat lokasi pusat bank berada di Banda Aceh.
Pengetahuan mengenai ekonomi dan karakteristik daerah ini diperlukan agar Direktur Utama dapat dengan cepat menyesuaikan diri dan mengembangkan bank.
Dijelaskan dia, sertifikat BSMR Level 7 dapat diperoleh setelah calon dinyatakan lulus seleksi, dan pengangkatan oleh OJK bisa dilakukan setelah sertifikat tersebut terpenuhi.
“Selama proses seleksi, perlu ada jaminan bahwa calon memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mendapatkan sertifikasi itu,” terangnya.
Ia menilai, tidak boleh ada praktik eksklusif yang menghalangi kandidat potensial lain dalam proses seleksi.
“PSP juga perlu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan seleksi terbuka, apakah benar terbuka untuk umum atau ada kriteria tertentu,” tegasnya.
“Sudahlah, jangan sampai terulang kejadian sebelumnya, di mana seleksi disebut terbuka, tetapi pada akhirnya hanya mengutamakan kandidat tertentu yang sudah diunggulkan sejak awal,” tambah Usman Lamreung. []