Razia Warung Kelontong, Satpol PP Sita 1.519 Botol Miras

“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama.

 

Jakarta-Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merazia warung kelontong di sepanjang Jalan Raya Cilebut. Satpol PP Bogor menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan bahwa razia yang digelar melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat (10/2) malam itu menyasar satu warung kelontong yang telah ditargetkan.

“Pada wilayah tersebut terdapat toko yang diduga menjual minuman keras tanpa Izin,” kata Rhama dilansir detik.com dari Antara, Sabtu (11/1/2025).

Pada warung kelontong itu, petugas berhasil menemukan 1.519 botol miras berbagai macam merk. Setelah terbukti tak memiliki izin edar, petugas Satpol PP yang didampingi Garnisun langsung melakukan penyitaan miras dari warung kelontong tersebut.

“Petugas mengamankan semua minuman keras dengan total yang diamankan 1.519 botol miras dalam berbagai jenis,” ujarnya.

Rhama menjelaskan dasar pelaksanaan Operasi Pakat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati. []

Baja Juga:  Coretax Berlaku, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Harta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *