Dear Presiden Prabowo: Tukin Kami Harus Dibayar!

“Wahai presiden kami yang baru, kamu harus dengar suara ini, suara yang keluar dari dalam goa, goa yang penuh lumut kebosanan, walau hidup adalah permainan, walau hidup adalah hiburan, tetapi kami tak mau dipermainkan dan kami juga bukan hiburan…”

 

BAIT lirik lagu Iwan Fals, seorang musisi legendaris 70-an, berjudul Manusia Setengah Dewa, seolah sedang menimpa Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis).

Pangkal masalahnya soal tunjangan kinerja (Tukin) mentor manusia kampus di berbagai Perguruan Tinggi di Aceh. Itu sebab, para dosen yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis) itu, menggelar sikap bersama.

Pertemuan untuk terwujud sebuah kesepakan digelar di Aula PWI Aceh, Sabtu, (18/01/2025). “Ini tidak semua hadir, sekitar 30 dosen perwakilan dari berbagai daerah di Aceh,” ungkap Ketua Ikasentis Aceh, DR Harbiyah Gani, M.Pd kepada wartawan.

Duduk bersama hari ini, ujar Harbiyah, guna menyamakan persepsi seluruh dosen ASN. Tujuan untuk segera terealisasinya Tukin bagi Dosen ASN.

Hasil mupakat dari pertemuan ini, hingga melahirkan lima butir pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Berikut isi pernyataan sikap Dosen PNS Ikansentis LLDikti XIII Aceh:

Yang kami hormati Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Pernyataan Sikap Dosen ASN LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh

Kami, Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) sebagai berikut:

  1. Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
  2. Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
  3. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
  4. Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
  5. Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
Baja Juga:  Jepang Diteror Gempa Kekuatan 'Super' Besar

“Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia,” tutup Harbiyah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *